Philantrophy
"Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, pada Bab II pasal 2 ayat (2) yang berbunyi : “Perseroan Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan dengan berpedoman pada peraturan ini yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)”.
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan di PT Telkom Indonesia Tbk., selanjutnya dikelola oleh unit yang disebut Community Development Center (CDC)."
Didalam pelaksanaan Program Kemitraan, Community Development Center berpedoman kepada :
PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27...
Didalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan, Community Development Center berpedoman kepada :
PER-05/MBU/2007...










